Beranda | Artikel
Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat - Bagian ke-3 (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Senin, 7 April 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian fiqih kontemporer oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

[sc:status-hal-yang-penting-diketahui-setiap-pengusaha-muslim-ustadz-erwandi-tarmizi-2014]

Ringkasan Kajian Fiqih Kontemporer dari Kitab “Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim”: Akad-akad Investasi (العقود للاستثمار)

Syirkah / Berserikat (شركة) – Bagian ke-3

Syirkah / syarikah dalam referensi para ulama kita, dibagi menjadi 3 bentuk bagian. Berserikat / bekerja sama mengumpulkan modal untuk mendapatkan keuntungan. Modal ini bisa jadi berbentuk uang, bisa jadi berbentuk kerja.

Bila digabung antara uang dan pekerjaan, dinamakan dengan syirkah ‘inan (شركة العنان).

Syirkah al-a’mal (شركة الأعمال) / syirkah abdan (شركة الأبدان) adalah syirkah menggabungkan modal untuk mendapatkan keuntungan bila modalnya hanya kerja saja (tidak ada uang yang disetorkan). Inilah yang dikatakan syirkah al-abdan / syirkah al-a’mal. Misalnya, Si A bisa bekerja mekanik, Si B bisa menambal ban, Si C bisa memperbaiki bodi peot / bekas tabrakan dan mengecat, lalu mereka bertiga bersyirkah untuk mengerjakan sebuah pekerjaan perbaikan mobil, maka mereka bersyirkah dari awal menetapkan berapa keuntungan yang harus dibagi berdasarkan prosentase, kemudian kerugian dibagi berdasarkan bila ada resiko kerja yang dibagi berdasarkan prosentase model tadi. Inilah yang dinamakan syarikah al-a’mal. Bila salah satu personel (dalam contoh tersebut) tidak masuk tanpa uzur, maka otomatis tidak mendapatkan sesuatu di hari itu; bila ada uzur, maka dia tetap mendapat bagiannya. Inilah yang dinamakan syarikah a’mal. Sebagian para ulama tidak membolehkan syarikah a’mal, yaitu dari Madzhab Syafi’iyyah. Jumhur ulama membolehkan membuat akad syirkah a’mal ini.

Syarikah yang ketiga, yaitu syirkah wujuh (شركة الوجوه), merupakan bentuk penggabungan modal dan kerja juga, tapi modal yang mereka bawa bukan milik mereka, mereka dapatkan dengan wujuh atau ketokohan / keamanahan mereka dan orang-orang mempercayainya untuk membeli barang dengan akad tidak tunai; bukan akad wakalah. Misalnya, A mendapatkan pakaian dewasa dari seorang produsen yang dibeli dengan tidak tunai dan B mendapatkan pakaian anak-anak / pakaian bayi dibeli dengan cara tidak tunai (dibeli, bukan akad wakalah), berarti modal yang mereka bawa adalah harta yang tidak tunai, dengan ini mereka bersyirkah / bekerja sama menjual barang-barang tersebut. Si A yang tadi membeli pakaian dewasa dengan tidak tunai, dia boleh menjualkan baju yang dia miliki dan boleh menjualkan baju si B yang dibeli dengan tidak tunai berupa pakaian anak-anak dan bayi; dan sebaliknya. Akad syirkah wujuh penggabungan akad wakalah, maka persyaratan syirkah wujuh adalah seluruh persyaratan wakalah, karena dia mewakilkan miliknya untuk dijualkan temannya, dan begitu juga temannya mewakilkan kepada dia untuk menjualkan barang milik temannya.

Mari simak penjelasan yang sangat detil tentang fiqih kontemporer ini bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dari kitab Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim. Download sekarang juga rekaman kajian fiqihnya.

Download Kajian Fiqih Kontemporer: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat (Bagian ke-3)

Silakan share ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga bermanfaat. Jazakumullahu khoiron.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/5588-akad-akad-investasi-syirkah-berserikat-bagian-ke-3-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-ma/